Minggu, 12 Januari 2014

PERMASALAHAN KONTEKTUAL KABUPATEN SUMENEP




Permasalahan Kontekstual Daerah
2011-2015

Kalau dicoba dirinci satu per satu sudah barang tentu ada banyak masalah pembangunan yang seharusnya menjadi fokus perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep. Tetapi, dari hasil SWOT yang telah dilakukan, untuk kurun waktu lima tahun ke depan (2011-2015), isu atau permasalahan strategis daerah yang perlu mendapat perhatian serius Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep bisa disimak pada matrik berikut ini:

            Sebagai daerah yang sedang dalam taraf membangun dan berkembang, harus diakui ada banyak persoalan yang harus dihadapi Kabupaten Sumenep untuk meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat yang berkelanjutan. Secara lebih rinci, beberapa permasalahan yang perlu dihadapi dan ditangani Pemerintah Kabupaten Sumenep adalah sebagai berikut:
1.  Berbagai keterbatasan dan kurangnya kadar keberdayaan sektor perekonomian rakyat untuk berkembang secara mandiri akibat kurang dimilikinya akses yang memadai terhadap sumber-sumber produksi dan permodalan. Kendati usaha mikro, UKM dan koperasi yang ada di Kabupaten Sumenep terbukti mampu eksis di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih dari imbas krisis, tetapi peluang untuk bersaing di tingkat regional, nasional, apalagi di tingkat global harus diakui masih sangat terbatas.
2.   Meski Kabupaten Sumenep  memiliki potensi sumber daya alam yang sangat kaya, termasuk potensi migas dan sumber daya laut serta potensi di sektor pertanian yang besar, tetapi pengelolaan dan pemanfaatan berbagai potensi sumber daya alam yang ada umumnya masih kurang memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, khususnya masyarakat lokal dan masyarakat miskin.
3.      Adanya kesenjangan pembangunan dan ketersediaan berbagai fasilitas layanan publik, serta kesenjangan peluang untuk mengembangkan usaha antara masyarakat di wilayah daratan dan wilayah kepulauan, dan masyarakat di daerah tertinggal dengan masyarakat di daerah berkembang. Akibat posisi geografis dan akses yang terbatas, selama ini kondisi kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan dan masyarakat di desa tertinggal umumnya masih kekurangan dan bahkan sebagian di antaranya jauh dari layak.
4.   Kondisi dan kualitas sumber daya manusia yang relatif terbatas, dan sistem pendidikan yang belum berkembang optimal dan merata di berbagai daerah, menyebabkan daya saing dan kompetensi tenaga kerja yang ada di Kabupaten Sumenep menjadi lemah di tengah iklim persaingan yang makin ketat. Padahal, di saat yang sama, sejak Jembatan Suramadu mulai beroperasi dan tantangan untuk merespons industrialisasi makin terbuka, mau tidak mau yang namanya kualitas sumber daya manusia akan sangat menentukan masyarakat Kabupaten Sumenep mampu survive atau terpaksa mengalami proses marginalisasi.
5.  Belum merata dan memadainya ketersediaan jaringan infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, baik itu di bidang pendidikan, kesehatan, kelautan dan perikanan maupun permukiman. 

Efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum belum berjalan optimal. Ketika kinerja aparatur pemerintahan masih belum benar-benar profesional dan transparan, maka yang terjadi bukan saja kinerja pelayanan publik menjadi kurang berkembang sesuai harapan masyarakat, tetapi juga menyebabkan reformasi politik dan demokratisasi menjadi sia-sia karena tidak diikuti dengan reformasi birokrasi. Di sisi lain, di Kabupaten Sumenep konsistensi dan upaya penegakan hukum ditengarai juga belum sepenuhnya mampu menjamin rasa keadilan dan berwibawa (*).

Sabtu, 11 Januari 2014

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KECAMATAN (MUSRENBANG KECAMATAN)

 

A. PENDAHULUAN
A.1. Latar Belakang

Salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahaan yang baik (Good Governance) adalah dibukanya peluang bagi masyarakat dalam turut serta dalam pengambilan keputusan pembangunan, termasuk aspek perencanaan. Ruang yang disiapkan bagi keikutsertaan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan adalah Musrenbang yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari desa sampai tingkat nasional.

Kegiatan musrenbang tidak hanya menjadi wadah bagi penyusunan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. Musrenbang harus dipandang sebagai saluran resmi yang dipersiapkan untuk mengkanalisasi aspirasi masyarakat dalam rangka memperoleh akses yang memadai dalam kebijakan penganggaran pembangunan. Untuk itu, maka mutu proses dan mutu hasil Musrenbang akan sangat menentukan efektifitas penyaluran aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

Merujuk pada amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional telah diperkenalkan tiga kutub perencanaan, yaitu Kutub perencanaan Politis, Perencanaan Teknokratis dan Perencanaan Partisipatif. Berdasarkan pengalaman yang ada diketahui bahwa Porsi penganggaran pemerintah sangat didominasi oleh hasil perencanaan politis dan perencanaan teknokratis, sedangkan hasil perencanaan partisipatif (masyarakat) kurang mendapat porsi pendanaan. Musrenbang hendaknya dipandang sebagai wadah yang dipersiapkan untuk melakukan upaya harmonisasi dan singkronisasi berbagai kutub perencanaan tersebut, sehingga aspirasi masyarakat dapat turut mewarnai hasil perencanaan teknokratis dan perencanaan politis.

Berangkat dari kerangka berpikir tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk meningkatkan mutu pelaksanaan musrenbang Kecamatan. Petunjuk Pelaksanaan Musrenbang ini disusun sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu Musrenbang kecamatan.


A.2. Tujuan

Terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan Musrenbang Kecamatan, yaitu :

  1. Terwujudnya singkronisasi dan keselarasan antar berbagai usulan kegiatan yang dihasilkan melalui Musrenbang Desa.
  2. Terbangunnya kesepakatan dari berbagai stakeholders se kecamatan tentang skala prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu tahun.
  3. Disepakatinya rangking/prioritas kegiatan yang akan memperoleh pendanaan dari program yang akan masuk di kecamatan, seperti PNPM Mandiri perdesaan, PNPM P2SPP, dan sebagainya.
  4. Disepakatinya kegiatan-kegiatan yang akan diusulkan kepada SKPD dalam rangka penyusunan Renja SKPD.
  5. Disepakatinya Delegasi Kecamatan yang akan hadir dalam Musrenbang Kabupaten.

 A.3. Hasil diharapkan

  1. Adanya rumusan Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan (RKP Kecamatan).
  2. Tersusunnya rangking/Prioritas kegiatan yang akan didanai melalui Program yang masuk di kecamatan, seperti PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM P2SPP, dan sebagainya.
  3. Adanya Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan (DURKP Kecamatan) yang diajukan dalam Musrenbang Kabupaten.
  4. Adanya daftar Delegasi Kecamatan yang akan berpartisipasi dalam Musrenbang Kecamatan.
  5. Adanya Berita Acara Musrenbang Kecamatan.


B. TAHAPAN PELAKSANAAN MUSRENBANG KECAMATAN

B.1. Pengorganisasian Pelaku

Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Musrenbang Kecamatan, maka dipandang perlu dilakukan pengorganisasian pelaku sebagai berikut :

  • Pembentukan Tim Pelaksana Musrenbang Kecamatan; terdiri dari :
    • Pengarah : Camat.
    • Ketua : Sekretaris Camat.
    • Sekretaris : Kasie PMD Kecamatan (PJOK PNPM MPd).
    • Anggota/Tim Pemandu : Setrawan Kecamatan dan Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Perdesaan, dibantu oleh Setrawan Kabupaten dan Fasilitator Kabupaten PNPM Mandiri Perdesaan.
  • Pembekalan/konsolidasi Tim Pelaksana Musrenbang Kecamatan.

B.2. Persiapan Pra Pelaksanaan

Beberapa persiapan yang diperlukan agar kegiatan Musrenbang Kecamatan dapat berjalan dengan baik, adalah sebagai berikut :

  1. Bappeda Kabupaten sebagai penanggung jawab Musrenbang Kecamatan menetapkan jadwal pelaksanaan Musrenbang Kecamatan pada masing-masing kecamatan.
  2. Tim Pelaksana Musrenbang Kecamatan menghimpun dan merekap daftar usulan kegiatan dari masing-masing desa. Daftar kegiatan ini bersumber dari DU-RKP Desa dari masing-masing desa.
  3. Tim Musrenbang Kecamatan menyusun Draft Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan. Draft Rencana kerja Kecamatan tersebut merupakan perpaduan dari DU RKP Desa dan usulan kegiatan dari SKPD tingkat kecamatan.
  4. Tim Musrenbang Kecamatan mengumpulkan data dan informasi tentang program/kegiatan yang akan masuk di kecamatan pada tahun 2011.
  5. Menyiapkan dan mendistribusikan undangan kepada seluruh peserta Musrenbang Desa.
  6. Menyiapkan bahan-bahan dan alat bantu fasilitasi lainnya.

B.3. Tahapan Pelaksanaan

Musrenbang Kecamatan dilaksanakan dengan tahapan proses sebagai berikut :

  1. Sambutan Camat dan Pembukaan Musrenbang Kecamatan.
  2. Penjelasan Agenda Musrenbang Kecamatan, oleh Ketua Tim Pelaksana Musrenbang Kecamatan.
  3. Pemaparan – Pemaparan (secara panel) dan diskusi :
    1. Pemaparan tentang Program/Proyek/Kegiatan yang akan masuk ke desa pada tahun 2011, oleh Setrawan Kabupaten.
    2. Pemaparan tentang Program Prioritas SKPD pada tahun 2012, oleh wakil SKPD Kabupaten.
    3. Tanya jawab dengan peserta Musrenbang kecamatan.
  4. Pembahasan dan Penetapan RKP Kecamatan :
    1. Pemaparan Draft RKP Kecamatan, oleh Sekretaris Camat sebagai ketua Tim Pelaksana Musrenbang Kecamatan.
    2. Pembahasan Draft RKP Kecamatan oleh peserta Musrenbang Kecamatan.
    3. Diskusi kelompok untuk penajaman RKP Kecamatan. Kelompok diskusi dibagi sesuai bidang.
    4. Pleno hasil diskusi kelompok.
    5. Penetapan RKP Kecamatan tahun 2012.
  5. Penentuan prioritas kegiatan yang akan didanai melalui PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM P2SPP Tahun 2012. Proses penentuan prioritas kegiatan tersebut mengikuti tatacara yang telah ditentukan dalam PTO PNPM Mandiri Perdesaan dan PTO PNPM P2SPP.
  6. Penetapan Delegasi Kecamatan yang akan menghadiri Musrenbang Kabupaten. Delegasi Kecamatan berjumlah 6 orang, terdiri dari Camat, Pengurus BKAD, Setrawan Kecamatan dan Tokoh Masyarakat.

 C. TAHAPAN PASCA MUSRENBANG KECAMATAN


Beberapa kegiatan penting yang harus dilakukan setelah Musrenbang Kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. Tim pelaksana Musrenbang melakukan finalisasi dokumen RKP kecamatan, selanjutnya disahkan oleh Camat.
  2. Menyampaikan Dokumen RKP Kecamatan kepada Bappeda Kabupaten.
  3. Tim Pelaksana Musrenbang Kecamatan melakukan pemilahan kegiatan sesuai dengan tupoksi SKPD Kabupaten. Hasil pemilahan tersebut disusun dalam bentuk dokumen usulan yang disampaikan kepada masing-masing SKPD.
  4. Tim Musrenbang Kecamatan menyampaikan dokumen usulan kegiatan kepada masing-masing SKPD, sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Renja SKPD.