Pembagian Urusan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007
Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi
hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk
mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya
dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan
masyarakat.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah meliputi:
- Politik luar negeri,
- Pertahanan,
- Keamanan,
- Yustisi,
- Moneter dan fiskal nasional, serta
- Agama
Urusan pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah
kabupaten/kota terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan
wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh
pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota,
berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan wajib sebagaimana dimaksud
meliputi:
- pendidikan;
- kesehatan;
- lingkungan hidup;
- pekerjaan umum;
- penataan ruang;
- perencanaan pembangunan;
- perumahan;
- kepemudaan dan olahraga;
- penanaman modal;
- koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- kependudukan dan catatan sipil;
- ketenagakerjaan;
- ketahanan pangan;
- pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
- perhubungan;
- komunikasi dan informatika;
- pertanahan;
- kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
- otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
- pemberdayaan masyarakat dan desa;
- sosial;
- kebudayaan;
- statistik;
- kearsipan; dan
- perpustakaan.
Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata
ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada meliputi:
- kelautan dan perikanan;
- pertanian;
- kehutanan;
- energi dan sumber daya mineral;
- pariwisata;
- industri;
- perdagangan; dan
- ketransmigrasian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar