Sabtu, 25 Januari 2014

Pembagian Urusan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007

Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah meliputi:
  1. Politik luar negeri,
  2. Pertahanan,
  3. Keamanan,
  4. Yustisi,
  5. Moneter dan fiskal nasional, serta
  6. Agama
Urusan pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan wajib sebagaimana dimaksud meliputi:
  1. pendidikan;
  2. kesehatan;
  3. lingkungan hidup;
  4. pekerjaan umum;
  5. penataan ruang;
  6. perencanaan pembangunan;
  7. perumahan;
  8. kepemudaan dan olahraga;
  9. penanaman modal;
  10. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
  11. kependudukan dan catatan sipil;
  12. ketenagakerjaan;
  13. ketahanan pangan;
  14. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  15. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
  16. perhubungan;
  17. komunikasi dan informatika;
  18. pertanahan;
  19. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
  20. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
  21. pemberdayaan masyarakat dan desa;
  22. sosial;
  23. kebudayaan;
  24. statistik;
  25. kearsipan; dan
  26. perpustakaan.
Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada meliputi:
  1. kelautan dan perikanan;
  2. pertanian;
  3. kehutanan;
  4. energi dan sumber daya mineral;
  5. pariwisata;
  6. industri;
  7. perdagangan; dan
  8. ketransmigrasian.

Sesuai dengan pasal 2 ayat 1 PP nomor 38 tahun 2007, urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar