Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya
disebut LKPJ adalah Laporan yang berupa informasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran
atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.
Kepala daerah mempunyai kewajiban juga
untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) kepada
Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ)
kepada DPRD , serta menginformasikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah (ILPPD) kepada masyarakat.
Tujuan Penyusunan LKPJ Mengetahui keberhasilan atau kegagalan Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya
selama periode Tertentu Peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan
akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pengawasan DPRD.
Hasil pembahasan DPRD atas LKPJ Kepala
Daerah ditetapkan dalam keputusan DPRD berupa catatan-catatan yang sifatnya
strategis untuk dipedomani oleh Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugasnya.
Ruang lingkup LKPJ mencakup penyelenggaraan:
1. urusan desentralisasi
2. tugas pembantuan
3. tugas umum pemerintahan.
Jenis LKPJ
terdiri atas:
1. LKPJ Akhir Tahun Anggaran; dan
2. LKPJ Akhir Masa Jabatan.
Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD
atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran Disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Disampaikan
dalam rapat paripurna DPRD Selanjutnya dilakukan penilaian
sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
persetujuan Rapat Paripurna DPRD yg
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari
jumlah anggota DPRD & putusan diambil dg persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dr jumlah anggota DPRD yg hadir utk melakukan penyelidikan
thd kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
LKPJ disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah.
Muatan LKPJ sekurang-kurangnya
menjelaskan;
1. Arah kebijakan umum pemerintahan daerah;
2. Pengelolaan keuangan daerah secara makro,
3. Pendapatan dan belanja daerah;
4. Penyelenggaraan urusan desentralisasi ;
5. Penyelenggaraan tugas pembantuan ; dan
6. Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan
LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam
rapat paripurna DPRD; dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib
DPRD dan akhirnya dietapkan Keputusan DPRD. Keputusan DPRD disampaikan paling lambat 30
(tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima. Keputusan DPRD disampaikan kepada
kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada
kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Sistimatika LKPJ Kepala Daerah
BAB I. PENDAHULUAN
A.
Dasar Hukum
(dijelaskan undang–undang tentang pembentukan
daerah yang bersangkutan dan perundangundangan lainnya yang diperlukan)
B. Gambaran Umum Daerah
1.
Kondisi Geografis Daerah; batas administrasi daerah, luas wilayah,
topografis dan hal lain yang dianggap perlu
2. Gambaran Umum Demografis; jumlah penduduk, komposisi penduduk
menurut jenis kelamin, struktur usia, jenis pekerjaan, dan pendidikan
3.
Kondisi Ekonomi;
a.
Potensi Unggulan Daerah
b.
Pertumbuhan Ekonomi/PDRB
BAB II. KEBIJAKAN PEMERINTAHAN DAERAH
A. Visi Dan Misi
B. Strategi Dan Arah Kebijakan Daerah (sesuai RPJMD)
C. Prioritas Daerah
BAB III. KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN
DAERAH
A. Pengelolaan Pendapatan Daerah
1.
Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah
2.
Target Dan Realisasi Pendapatan
3.
Permasalahan Dan Solusi
B. Pengelolaan Belanja Daerah
1.
Kebijakan Umum Keuangan Daerah
2.
Target Dan Realisasi Belanja
3.
Permasalahan Dan Solusi
BAB IV. PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
A. Urusan Wajib Yang Dilaksanakan
1.
Program Dan Kegiatan
2.
Realisasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan
3.
Permasalahan Dan Solusi
B. Urusan Pilihan Yang Dilaksanakan
1.
Program Dan Kegiatan
2.
Realisasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan
3.
Permasalahan Dan Solusi
BAB V. PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
A. Tugas Pembantuan Yang Diterima
1.
Dasar Hukum
2.
Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
3.
Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Melaksanakan
4.
Program Dan Kegiatan Yang Diterima Dan Pelaksanaannya
5.
Sumber Dan Jumlah Anggaran
6.
Permasalahan Dan Solusi
B. Tugas Pembantuan Yang Diberikan
1.
Dasar Hukum
2.
Urusan Pemerintahan Yang Ditugas pembantukan Kepada Kabupaten/ Kota
Dan Desa Untuk Provinsi / Kepada Desa Untuk Kabupaten/Kota
3.
Sumber Dan Jumlah Anggaran
4.
Sarana dan Prasarana
BAB VI. PENYELENGGARAAN TUGAS UMUM PEMERINTAHAN
A. Kerjasama Antar Daerah
1.
Kebijakan Dan Kegiatan
2.
Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
3.
Permasalahan Dan Solusi
B. Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga
1.
Kebijakan Dan Kegiatan
2.
Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
3.
Permasalahan Dan Solusi
C. Koordinasi Dengan Instansi Vertikal Di Daerah
1.
Kebijakan Dan Kegiatan
2.
Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
3.
Permasalahan Dan Solusi
D. Pembinaan Batas Wilayah
1.
Kebijakan Dan Kegiatan
2.
Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
3.
Permasalahan Dan Solusi
E. Pencegahan Dan Penanggulangan Bencana
1.
Bencana Yang Terjadi Dan Penanggulangannya
2.
Status Bencana (Nasional, Regional/Provinsi atau Lokal/Kabupaten/Kota)
3.
Sumber Dan Jumlah Anggaran
4.
Antisipasi Daerah Dalam Menghadapi Kemungkinan Bencana
5.
Potensi Bencana Yang Diperkirakan Terjadi
F. Pengelolaan Kawasan Khusus
1.
Jenis Kawasan Khusus Yang Menjadi Kewenangan Daerah
2.
Sumber Anggaran
3.
Permasalahan Yang Dihadapi Dan Solusi