Sabtu, 25 Januari 2014

Pembagian Urusan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007

Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah meliputi:
  1. Politik luar negeri,
  2. Pertahanan,
  3. Keamanan,
  4. Yustisi,
  5. Moneter dan fiskal nasional, serta
  6. Agama
Urusan pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan wajib sebagaimana dimaksud meliputi:
  1. pendidikan;
  2. kesehatan;
  3. lingkungan hidup;
  4. pekerjaan umum;
  5. penataan ruang;
  6. perencanaan pembangunan;
  7. perumahan;
  8. kepemudaan dan olahraga;
  9. penanaman modal;
  10. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
  11. kependudukan dan catatan sipil;
  12. ketenagakerjaan;
  13. ketahanan pangan;
  14. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  15. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
  16. perhubungan;
  17. komunikasi dan informatika;
  18. pertanahan;
  19. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
  20. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
  21. pemberdayaan masyarakat dan desa;
  22. sosial;
  23. kebudayaan;
  24. statistik;
  25. kearsipan; dan
  26. perpustakaan.
Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada meliputi:
  1. kelautan dan perikanan;
  2. pertanian;
  3. kehutanan;
  4. energi dan sumber daya mineral;
  5. pariwisata;
  6. industri;
  7. perdagangan; dan
  8. ketransmigrasian.

Sesuai dengan pasal 2 ayat 1 PP nomor 38 tahun 2007, urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan.


Jumat, 17 Januari 2014

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah Laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. 
Kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) kepada Pemerintah, dan memberikan  laporan keterangan  laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD , serta menginformasikan laporan  penyelenggaraan pemerintahan daerah (ILPPD) kepada masyarakat.
Tujuan Penyusunan LKPJ Mengetahui  keberhasilan atau kegagalan  Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode Tertentu  Peningkatan  efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pengawasan DPRD. 
Hasil pembahasan DPRD atas LKPJ Kepala Daerah ditetapkan dalam keputusan DPRD berupa catatan-catatan yang sifatnya strategis untuk dipedomani oleh Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugasnya.  
Ruang lingkup LKPJ  mencakup penyelenggaraan:  
1. urusan desentralisasi
2. tugas pembantuan
3. tugas umum pemerintahan.  
Jenis LKPJ  terdiri atas:
1. LKPJ Akhir Tahun Anggaran; dan
2. LKPJ Akhir Masa Jabatan. 
Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran   Disampaikan kepada DPRD  paling lambat 3 (tiga) bulan  setelah tahun anggaran berakhir. Disampaikan dalam  rapat paripurna DPRD  Selanjutnya dilakukan  penilaian  sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
persetujuan Rapat Paripurna DPRD yg dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat)  dari  jumlah anggota  DPRD  & putusan diambil dg persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dr jumlah anggota DPRD yg hadir utk melakukan penyelidikan thd kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
LKPJ disusun  berdasarkan RKPD  yang merupakan  penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.


Muatan LKPJ sekurang-kurangnya menjelaskan; 
1. Arah kebijakan umum  pemerintahan daerah;
2. Pengelolaan keuangan daerah  secara makro,
3. Pendapatan dan belanja daerah;
4. Penyelenggaraan  urusan desentralisasi ;
5. Penyelenggaraan  tugas pembantuan ; dan
6. Penyelenggaraan  tugas umum pemerintahan

LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD; dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD dan akhirnya dietapkan Keputusan DPRD.  Keputusan DPRD disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima. Keputusan DPRD disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.


Sistimatika LKPJ Kepala Daerah


BAB I. PENDAHULUAN
A.     Dasar Hukum
(dijelaskan undang–undang tentang pembentukan daerah yang bersangkutan dan perundangundangan lainnya yang diperlukan)
B.    Gambaran Umum Daerah
1.      Kondisi Geografis Daerah; batas administrasi daerah, luas wilayah, topografis dan hal lain yang dianggap perlu
2.    Gambaran Umum Demografis; jumlah penduduk, komposisi penduduk menurut jenis kelamin, struktur usia, jenis pekerjaan, dan pendidikan
3.      Kondisi Ekonomi;
a.         Potensi Unggulan Daerah
b.         Pertumbuhan Ekonomi/PDRB

BAB II. KEBIJAKAN PEMERINTAHAN DAERAH
A.     Visi Dan Misi
B.    Strategi Dan Arah Kebijakan Daerah (sesuai RPJMD)
C.    Prioritas Daerah
BAB III. KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
A.     Pengelolaan Pendapatan Daerah
1.      Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah
2.      Target Dan Realisasi Pendapatan
3.      Permasalahan Dan Solusi
B.    Pengelolaan Belanja Daerah
1.      Kebijakan Umum Keuangan Daerah
2.      Target Dan Realisasi Belanja
3.      Permasalahan Dan Solusi
BAB IV. PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
A.     Urusan Wajib Yang Dilaksanakan 
1.         Program Dan Kegiatan 
2.         Realisasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan
3.         Permasalahan Dan Solusi
B.    Urusan Pilihan Yang Dilaksanakan
1.      Program Dan Kegiatan
2.      Realisasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan
3.      Permasalahan Dan Solusi
BAB V. PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
A.     Tugas Pembantuan Yang Diterima
1.         Dasar Hukum
2.         Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
3.         Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Melaksanakan
4.         Program Dan Kegiatan Yang Diterima Dan Pelaksanaannya
5.         Sumber Dan Jumlah Anggaran
6.         Permasalahan Dan Solusi
B.    Tugas Pembantuan Yang Diberikan
1.      Dasar Hukum
2.     Urusan Pemerintahan Yang Ditugas pembantukan Kepada Kabupaten/ Kota Dan Desa Untuk Provinsi / Kepada Desa Untuk Kabupaten/Kota
3.      Sumber Dan Jumlah Anggaran
4.      Sarana dan Prasarana
BAB VI. PENYELENGGARAAN TUGAS UMUM PEMERINTAHAN
A.     Kerjasama Antar Daerah
1.         Kebijakan Dan Kegiatan
2.         Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
3.         Permasalahan Dan Solusi
B.    Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga
1.         Kebijakan Dan Kegiatan
2.         Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
3.         Permasalahan Dan Solusi
C.    Koordinasi Dengan Instansi Vertikal Di Daerah
1.         Kebijakan Dan Kegiatan
2.         Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
3.         Permasalahan Dan Solusi
D.    Pembinaan Batas Wilayah
1.         Kebijakan Dan Kegiatan
2.         Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
3.         Permasalahan Dan Solusi
E.     Pencegahan Dan Penanggulangan Bencana
1.      Bencana Yang Terjadi Dan Penanggulangannya
2.      Status Bencana (Nasional, Regional/Provinsi atau Lokal/Kabupaten/Kota)
3.      Sumber Dan Jumlah Anggaran
4.      Antisipasi Daerah Dalam Menghadapi Kemungkinan Bencana
5.      Potensi Bencana Yang Diperkirakan Terjadi
F.     Pengelolaan Kawasan Khusus 
     1.   Jenis Kawasan Khusus Yang Menjadi Kewenangan Daerah
      2.   Sumber Anggaran
      3.   Permasalahan Yang Dihadapi Dan Solusi
G.    Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum
1.      Gangguan Yang Terjadi (konflik berbasis SARA, anarkisme, separatisme, atau lainnya)
2.     Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Menangani Ketenteraman Dan Ketertiban Umum
3.      Jumlah Pegawai, Kualifikasi Pendidikan, Pangkat Dan Golongan
4.      Sumber Dan Jumlah Anggaran
5.      Penanggulangan Dan Kendalanya
6.      Keikutsertaan Aparat Keamanan Dalam Penanggulangan
BAB VII. PENUTUP